Wali Kota Baubau Minta Masyarakat dan ASN Tepat Waktu Bayar Pajak

Sebagai salah satu sektor penyumbang terbesar Pendapata Asli Daerah (PAD) Kota Baubau,pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) perlu terus ditingkatkan, Untuk itu, pelunasan pajak-pajak tersebut harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu, Sehingga, jangan sampai ada masyarakat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Oleh sebab itu, diharapkan seluruh jajaran terkait khususnya tim intensifikasi PBB -P2 untuk lebih bekerja keras lagi dalam menggali potensi PBB-P2 di wilayah Kota Baubau, Demikian pula dengan Camat dan Lurah untuk lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan guna meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat akan pentingya membayar pajak serta khusus kepada para RT agar bisa membantu dalam penyaluran SPPT dan dapat menghimbau kepada masyarakat di wilayahnya membayar pajak tepat waktu.

Demikian dikatakan Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat acara sosialisasi pajak daerah dan penyerahan secara simbolis SPPT pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kecamatan Betoambari dan Murhum Selasa (14/2/2023).

Menurut Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, selain PBB-P2, masih terdapat pajak-pajak lain yang menjadi kewenangan daerah dan merupakan potensi pendapatan daerah, antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau lebih dikenal galian c, pajak penggunaan air tanah, dan pajak-pajak daerah lainnya. Pajak-pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membangun daerah.

Dilaksanakannya sosialisasi pajak daerah dan penyerahan secara simbolis SPPT PBB-P2 ungkap Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse adalah sebagai proses pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan Kota Baubau tahun anggaran 2023. “Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat  bagi kita semua. Juga merupakan komitmen kita semua dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak daerah Kota Baubau secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan, yang secara khusus dapat menopang pencapaian Kota Baubau menjadi Kota yang tertib, aman, maju, populer, indah dan lancar. Pada kesempatan ini saya serahkan SPPT-P2 pada camat untuk selanjutnya diserahkan kepada wajib pajak melalui kelurahan. Pada tahun ini PBB-P2 tahun 2023 adalah Rp. 9.361.472.063,- (Sembilan Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah) yang berjumlah 50.820 lembar meningkat sebesar 0,4 % dari ketetapan tahun 2022 yang berjumlah 50.642 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp. 9.324.216.424,- ( Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah ),”ungkapnya.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini menyampaikan terima kasih pada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah, para camat, para lurah, para kolektor PBB-P2 se Kota Baubau atas kerja kerasnya dalam pemungutan PBB-P2 yang sejak tahun 2014 telah diserahkan pengelolaannya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah